Polisi Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Delapan Tersangka Diamankan

topmetro.news, Medan – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap jaringan perdagangan bayi di Kota Medan. Dalam penggerebekan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru, Rabu (17/9), delapan orang berhasil diamankan sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan, delapan tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Korban perdagangan bayi itu baru berusia tiga hari. “Kami sudah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan penjualan anak,” kata Siti, Minggu (21/9).

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. Para pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius aparat dalam menindak kejahatan yang merugikan anak-anak dan masyarakat. Polisi berjanji terus memerangi praktik ilegal ini demi melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.

Reporter| Abdul Milala 

 

Related posts

Leave a Comment